JAKARTA, KOMPAS.TV - Hadir dan mendengar langsung ayahnya divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, anak Hendra Kurniawan menangis di dalam ruang sidang.
Saat ditanya wartawan, anak Hendra Kurniawan enggan menjawab.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim.
Baca Juga: Eliezer Ditahan di Lapas II A Salemba, Akan Dapat Sel Khusus
Hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, terlibat bersama-sama merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo, terhambat.
Sebagai Perwira Tinggi, Hendra Kurniawan dianggap tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Baca Juga: KPK Sebut Ada 43,13 PersenJajaran Kemenkeu Belum Lapor Harta 2022, Rafael Tak Sendiri?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.