Kompas TV video vod

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 11:16 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel pada Senin (27/2/2023)

Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim menyatakan Agus terbukti perintahkan AKP Irfan Widyanto untuk periksa dan amankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.

Video Editor: Vila Randita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x