JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah, turut serta, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan memenuhi unsur pidana pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana.
Majelis hakim pun memaparkan hal-hal yang meringankan bagi Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Salah satunya membantu aparat penegak hukum mengungkap kematian Yosua, sebagai justice collaborator atau penguak fakta.
Hakim juga menyebut Richard Eliezer bersikap sopan selama persidangan, dan belum Pernah dihukum menjadi pertimbangan hakim dalam meringakan hukuman Richard eliezer,
Majelis hakim berharap Richard Eliezder dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sepakat Banding, Humas PN: Berkas Banding Sudah Diterima!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.