JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus perintangan penyidikan Kematian Yosua Hutabarat pun memasuki babak final, satu persatu terdakwa perintangan penyidikan telah menghadapi sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, Kepada Mantan Wakaden Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin tersebut yang terlibat dalam pengrusakan rekaman CCTV di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Sementara terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, yang berperan mengganti DVR CCTV di Pos Pengamanan Komplek Polri Duren tiga, disebut melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang menjadi dakwaan primer jaksa penuntut umum, dan tertuang dalam putusan majelis hakim.
Sama dengan Arif Rahman Arifin, majelis hakim pun menjatuhi pidana 10 bulan kepada Irfan, yang telah mengambil DVR Cctv di lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo, tanpa sesuai prosedur dan wewenangnya sebagai penyidik.
Baca Juga: Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk di Petojo Selatan Tanah Abang, 24 Mobil Damkar Diterjunkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.