Kompas TV video vod

[FULL] Sidang Vonis Chuck Putranto, Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 22:48 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto, atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan yang dikedepankan hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri menjadi pertimbangan hal memberatkan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yosua, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Komplek Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Yosua.

Video editor: Bara Bima Hardika

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x