JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan teman Mario sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor.
Tersangka berinisial S berperan merekam saat penganiayaan terjadi.
Tersangka S merekam peristiwa penganiayaan menggunakan ponsel Mario Dandy.
Tersangka kedua ini, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, karena diduga melakukan tindakan membiarkan kekerasan kepada anak.
Selain itu, kuasa hukum teman dekat Mario, saksi AG, membantah kliennya terlibat dalam perencanaan penganiayaan korban.
Penganiayaan disebut terjadi mendadak.
Saksi AG mengaku telah memperingatkan tersangka Mario sebanyak tiga kali, sebelum bertemu korban David.
Baca Juga: Kondisi David Mulai Membaik Bisa Respons Suara, Sri Mulyani dan Yaqut Jenguk Langsung di RS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.