JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Soal Balita Obesitas di Bekasi, Menkes: Kita Akan Observasi di Rumah Sakit
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum sidang putusan dimulai, terdakwa Surya Darmadi marah-marah di ruang sidang.
Surya Darmadi mengaku, dipaksa mencabut praperadilan tahun lalu.
Tidak hanya itu, saat pembacaan putusan ia juga sempat mengeluh jantungnya sakit, sehingga vonis korupsi yang merugikan negara sampai Rp 78 triliun itu diskor sementara.
Usai divonis, tim kuasa hukum Surya Darmadi ajukan banding.
Baca Juga: PDIP Tolak Koalisi Parpol Pengusung Anies, Hasto: Antitesa Jokowi, Jakarta Tak Ada Kesinambungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.