Kompas TV video vod

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 08:21 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

PN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, yang dinilai terlibat kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Jika tak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Arif dinilai bersalah mengakses informasi elektronik, milik publik berupa rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kerusuhan di Wamena Papua Pegunungan, Yayasan HAM Bentuk Tim Investigasi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x