KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum sidang putusan dimulai, Terdakwa Surya Darmadi marah-marah di ruang sidang.
Surya Darmadi mengaku dipaksa mencabut praperadilan tahun lalu.
Baca Juga: Kasus Anak Pejabat Pajak Jadi Sorotan, Dirjen Pajak Khawatir Seluruh Pegawai Pajak Kena Imbas
Tidak hanya itu, saat pembacaan putusan ia juga sempat mengeluh jantungnya sakit sehingga vonis korupsi yang merugikan negara sampai 78 triliun rupiah itu diskor sementara.
Majelis Hakim hari ini memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Usai divonis, Tim Kuasa Hukum Surya Darmadi ajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.