JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai target Presiden Jokowi, Indonesia bebas emisi karbon tahun 2060, maka sejumlah potensi energi terbarukan terus digenjot.
Pertamina Geothermal Energy berupaya memaksimalkan energi panas bumi di bumi Nusantara untuk penggunaan energi bersih.
Kebijakan ini merupakan upaya Pertamina, untuk pengembangan usaha di sektor energi terbarukan.
Direktur utama PT Pertamina Power Indonesia, Dannif Danusapotro sebelumnya menyebut, Pertamina memiliki delapan fokus untuk transisi energi di Indonesia.
Di sisi lain, Pertamina Geothermal Energy, juga turut melantai di bursa saham pada Jumat (24/02) besok.
Di Indonesia, langkah IPO atau penawaran saham ke publik telah banyak dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Baca Juga: Tak Diundur Lagi, Kemenhub Pastikan Zero ODOL Bakal Diterapkan di 2023
Namun, beberapa kalangan mencurigai, bahwa langkah IPO Pertamina Geothermal Energy sebagai upaya Pertamina menjual aset negara di sektor strategis dan dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
Seberapa jauh kebenaran tudingan tersebut?
Dan apa saja urgensi penting IPO Pertamina Geothermal Energy?
KompasTV bahas bersama, anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, dan juga Direktur Eksekutif Institute For Essential Service Reform atau IESR, Fabby Tumiwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.