JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Richard Eliezer yang telah divonis Inkrah 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jakarta Selatan tengah berkoordinasi dengan LPSK agar eksekusi terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer segera bisa dilakukan.
Termasuk yang dibahas dengan LPSK, antara lain apakah Eliezer akan dieksekusi penjara di Lapas dan status perlindungannya sebagai justice collaborator atau penguak fakta.
Baca Juga: Upaya Penyelamatan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Proses Persuasif Diutamakan
Sementara itu, mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin jalani sidang vonis hari ini.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat itu divonis 10 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar 10 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.