JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen emosional keluarga saat hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Ayah Arif Rachman yang hadir langsung di ruang sidang langsung sujud syukur ketika hakim menjatuhkan vonis.
Istri Arif Rachman pun tampak tak kuasa menahan tangis usai suaminya divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Respons Vonis Sang Anak, Ayah Arif Rachman Tak Kuasa Menahan Tangis: Saya Bersyukur
Sementara itu, ayah Arif Rachman mengatakan ia menerima vonis 10 bulan yang dijatuhkan terhadap anaknya.
“Perintah kepada orang yang beriman dan muslim selalu mengucapkan syukur, syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan majelis hakim dan itu kehendak Allah SWt,” ujar Muhammad Arifin Rahim selaku ayah dari Arif Rachman.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.