JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah dari terdakwa Arif Rachman Arifin menyaksikan langsung sidang vonis sang anak.
Saat hakim membacakan vonis, ayah Arif spontan sujud di persidangan.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Arif terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat divonis 10 bulan penjara.
Hal itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun kurungan pada Arif.
Baca Juga: Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Arif Rachman
Hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Arif. Menurut Hakim tindakan Arif bertentangan dengan asas profesionalilsme sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, menurut hakim hal yang meringankan hukuman karena Arif belum pernah dipidana,memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan koperatif sehingga pengungkapan penembakan Brigadir J menjadi terang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.