JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim advokat penegak hukum dan keadilan atau TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etik Bharada Richard Eliezer.
TAMPAK mengajukan permohonannya di gedung divisi propam, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023)
Melalui permohonannya, mereka menekankan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang menyesali perannya dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, TAMPAK mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer tanggal 18 juli 2022 lalu.
Eliezer kini divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan .
Rencananya, Eliezer akan menjalani sidang etik Polri di divisi propam Polri.
Video Editor: Vila Randita
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Severity: Core Warning
Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: