JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis, pada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mengajukan banding atas vonis hakim.
Setelah hakim menjatuhkan vonis, terpidana masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lain demi meringankan hukuman.
Upaya hukum bisa dilakukan dengan mengajukan banding di pengadilan tinggi, dan kasasi dan peninjauan kembali di tahap selanjutnya.
Mantan Hakim Agung Sarwoko mengingatkan, putusan di pengadilan negeri, kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk ikut mengawal peradilan kasus Ferdy Sambo, untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan adil.
Baca Juga: Richard Eliezer Ajukan Perpanjangan Status Penguak Fakta Demi Keselamatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.