DEPOK, KOMPAS.TV - Terapis yang menganiaya balita autis di Depok, Jawa Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan.
Dari barang bukti dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan tersangka melakukan penganiayaan terhadap balita autis yang jadi pasiennya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya Ditangkap, Masih Berstatus Saksi!
Tersangka melakukan metode terapi yang benar, namun tindakannya tidak sesuai standar prosedur operasional.
Tersangka dinilai lalai karena mengempit korbannya dengan kedua kakinya sehingga berakibat korban menangis dan meronta-ronta.
Meski demikian tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Tabrak Lari Buang Korban yang Kondisinya Memprihatinkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.