Kompas TV video vod

Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 09:42 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding.

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, hingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Berbagi Pengalaman Atasi Stunting

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x