JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi tak bisa menahan rasa tegang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Hal itu tampak dari napas Putri yang terengah-engah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Setelah vonis dijatuhkan, Putri pun terlihat berkaca-kaca dan menarik napas panjang hingga memejamkan mata.
Hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri!
Adapun hal memberatkan yakni Putri berbelit-belit, tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
Selain itu, dia dinilai mencoreng nama baik organisasi Putri Bhayangkari.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.