KOMPAS.TV - Hakim telah memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Baca Juga: LPSK Apresiasi Hakim Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Eliezer
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyampaikan, terimakasih dan apresiasi kuasa hukum Eliezer yang telah memperjuangkan hak-hak kliennya.
Selain itu, LPSK juga mengapresiasi masyarakat sipil dan akademisi dengan membuat amicus curiae.
Sebelumnnya, Kejagung juga sudah menyampaikan tidak akan mengajukan banding pada putusan Eliezer.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.