JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan Komisi VIII DPR, menyepakati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jemaah, sebesar Rp 49,8 juta rupiah.
Nilai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik sekitar Rp 10 juta dari tahun lalu, artinya ada biaya tambahan yang harus dibayarkan calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.
Total biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023, mencapai Rp 90 juta.
Sebanyak 44,7 persen, ditanggung oleh dana nilai manfaat BPIH.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, mengatakan biaya haji 2023 naik jadi Rp 49,8 juta itu merupakan biaya yang realistis.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.