Kompas TV video vod

Kejaksaan Agung Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 09:24 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KEJAKSAAN AGUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis 1 tahun 6 bulan untuk richard Eliezer sudah diketok oleh majelis hakim.

Atas putusan ini, Kejaksaan Agung menyebut tidak akan mengajukan banding.

Pernyataan keluarga Yosua yang telah memaafkan Eliezer menjadi pertimbangan utama kejaksaan agung tidak mengajukan banding.

Pasalnya jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.

Selain itu, kejaksaan menganggap seluruh pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam proses persidangan telah digunakan oleh majelis hakim dalam putusannya.

Jampidum, Fadil Zumhana menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer.

Atas sikap kejaksaan agung dan kuasa hukum Eliezer yang sama- sama tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski putusan sidang telah inkrah, Eliezer masih harus menghadapi sidang di komisi kode etik untuk memastikan kelanjutan karirnya di polri.

Baca Juga: Tak Terima dengan Vonis Hakim, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: