JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sidang vonis kasus Sambo adalah tidak mengajukan banding dalam atas vonis Eliezer.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Sambo Cs, Jampidum: Hakim Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum
Fadil melihat bahawa pihak keluarga korban sudah memaafkan. Dan kata maaf menjadi yang tertinggi dalam putusan.
Fadil juga mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan pada Eliezer tentu sudah ditetapkan dengan pertimbangan hukum yang kuat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.