JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara perkara pembunuhan berencana brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Eliezer dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam sidang vonis, hakim menyatakan Bharada Eliezer bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Tangis Orang Tua Eliezer Pecah Saat Hakim Bacakan Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara!
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku gembira dan bersyukur mendengar Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim satu 1 tahun 6 bulan penjara.
Mahfud memuji putusan Majelis Hakim karena tidak tunduk pada tekanan publik, namun tetap menimbang akal sehat dan berkemanusiaan.
Menurut Mahfud, kontruksi putusan Eliezer juga ilmiah dan sulit dibantah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.