JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengentikan pembacaan awal dari vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Hakim Wahyu mengentikan sementara karena pengunjung riuh. Petugas pun meminta media dan beberapa pengunjung lain untuk keluar dari ruang persidangan.
Baca Juga: Siap Jalani Sidang Vonis, Ini Momen Richard Eliezer Masuki Ruang Sidang!
Richard Eliezer hari ini menghadapi sidang pembacaan vonis terkait perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah hukuman penjara 12 tahun. Sementara pembacaan vonis hingga pukul 10.36 WIB masih dibacakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.