JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma'ruf.
Sebelum pembacaan vonis pada terdakwa Kuat Ma’ruf, hakim membacakan sejumlah pertimbangan.
Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terlibat dengan mengancam Yosua menggunakan pisau, hingga memiliki peran tersendiri saat pembunuhan di Duren Tiga.
Baca Juga: Kuat Maruf Tersenyum dan Naikkan Alis saat Disebut Hakim Ikut Perencanaan Pembunuhan Yosua
Ibu korban Almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis hakim terhadap Kuat Ma’ruf.
Ibu Yosua menilai, vonis hakim sesuai harapan keluarga.
Usai mengikuti persidangan Kuat Ma'ruf, Ibu Yosua mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim.
Ibu Yosua menilai, peran Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Yosua, layak diberi hukuman yang sesuai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.