KOMPAS.TV - Penantian panjang publik terhadap babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjawab sudah setelah empat bulan lamanya sidang bergulir.
Majelis Hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis hukuman mati. Bahkan menurut majelis hakim tidak ada satupun hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Terlepas dari polemik hukuman mati bersyarat yang tertera pada KUHP yang baru, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dengan perkasa menegakkan hukum.
sejauh ini semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang sudah divonis mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup lalu dijatuhi hukuman mati.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
sedangkan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara lalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara lalu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.