JAKARTA, KOMPASTV - Majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J atau Yosua telah jatuhkan vonis hukuman untuk eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.
Pada sidang Selasa (14/2), Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana pada Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Ricky pun mengaku akan ajukan banding.
Baca Juga: Komentar Ricky Rizal Usai Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo
Ricky Rizal sampaikan komentar singkat usai dirinya divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Ricky tegas mengatakan bahwa dirinya tak ada niat dan kehendak untuk menghabisi nyawa rekan sesama ajudan Sambo tersebut.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” ujar Ricky usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
“Proses hukum selanjutnya saya serahkan ke Majelis,” lanjut Ricky.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.