Kompas TV video vod

Tolak Divonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding!

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 21:29 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai Ricky Rizal yang adalah ajudan Sambo, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Usai persidangan, Ricky Rizal menegaskan tidak pernah punya niat membunuh Yosua.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Ricky Rizal akan mengajukan banding.

Baca Juga: Kuat Maruf Tersenyum dan Naikkan Alis saat Disebut Hakim Ikut Perencanaan Pembunuhan Yosua

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x