JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis 15 Tahun Dianggap Tak Berdasar, Kuasa Hukum Kuat Maruf akan Ajukan Banding!
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri meja Tim Kuasa Hukum dan terlihat semua mengelus pundak Kuat Maruf tanda untuk menguatkan klien nya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.