JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir Yosua hadir langsung di sidang vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir Yosua berharap hakim menjatuhi kedua terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami berharap diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," katanya.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.