JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," lanjutnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Hakim Resmi Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara hal meringankan yakni sopir Ferdy Sambo itu masih memiliki tanggungan keluarga.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.