JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani vonis atau putusan.
Baca Juga: Hakim Tak Pertimbangan Pelecehan Putri, Pakar Hukum: Tak Ada Fakta dan Bukti Adanya Pelecehan!
Keduanya sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembelaan Ricky dan Kuat juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.