Kompas TV video vod

Ibunda Yosua Terharu Dengar Putusan Hakim Memvonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 22:58 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dimana hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi yakni sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara hari ini (13/02/23) hakim membuat keputusan yang jauh dari tuntutan JPU yakni vonis 20 tahun penjara.

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat ketika mendengar vonis Putri langsung terharu dengan putusan dari majelis hakim.

Orang tua Yosua berharap atas putusan ini maka tidak ada lagi kejadian serupa.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x