JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan pertimbangan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Sambo memiliki cukup waktu untuk mengurungkan niatnya untuk membunuh Yosua Hutabarat.
Hakim pun mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan Sambo telah masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Sambo, Hakim: Telah Mencoreng Institusi Polri
Hakim Akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.