Kompas TV video vod

Soroti Jeda Waktu ke Rumah Saguling, Hakim: Terdakwa Ferdy Sambo Punya Waktu untuk...

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 17:26 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan pertimbangan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Sambo memiliki cukup waktu untuk mengurungkan niatnya untuk membunuh Yosua Hutabarat.

Hakim pun mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan Sambo telah masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Sambo, Hakim: Telah Mencoreng Institusi Polri

Hakim Akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: