JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer kini hanya bisa pasrah menanti putusan sang pengadil.
Ia merasa berjuang seorang diri mencari keadilan.
Kejujurannya sebagai penguak fakta pembunuhan Yosua, tak dibalas tuntutan sebanding dari jaksa.
Bahkan, tuntutan terhadap Eliezer, lebih besar dari tiga terdakwa lain.
Jaksa sendiri mengakui, keterangan Eliezer lah yang membantu membuka tabir pembunuhan di Duren Tiga Nomor 46, pada 8 Juli 2022.
Tuntutan jaksa pada Eliezer, membuat publik geram.
Tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang menjamin keselamatan Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Wakil Ketua LPSK: Harus Ada Keringanan Vonis Eliezer agar UU Tidak Dianggap Pemberi Harapan Palsu
Meski siap dengan segala keputusan majelis hakim, LPSK berharap peran justice collaborator dapat berdampak baik dalam sistem peradilan pidana di tanah air.
Sejatinya, Eliezer tak sendiri selama menghadapi persidangan.
Berbagai dukungan tak henti mengalir, dari berbagai penjuru menuntut keadilan bagi Eliezer.
Seperti aliansi Akademisi Indonesia yang menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka disebut Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Jelang vonis, harapan diungkapkan orang tua Eliezer, yang hadir dalam pembelaan terakhir sang putra.
Ia meminta, majelis hakim memberikan hukuman ringan buat Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.