PALEMBANG, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka, DN perawat rumah Sakit Muhammadyah Palembang yang lalai saat membuka infus dan menyebabkan jari kelingking seorang bayi putus resmi ditahan polisi.
Baca Juga: Kasus Terpotongnya Jari Bayi oleh Perawat Masuk Babak Baru, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Penetapan status tersangka setelah rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik unit pidana khusus Polrestabes Palembang.
Selain menahan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan tersangka dan pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal tentang kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.