JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembelaan terakhirnya terdakwa Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terdakwa menceritakan dengan jujur soal isi DVR CCTV, yang dimana dalam rekaman tersebut menunjukan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, dalam pembelaannya, menyebut bahwa kliennya telah jujur sejak awal.
Bahkan karena tindakan Arif Rachman dan saksi Baiquni, rekaman DVR CCTV menjadi pengungkap kasus di persidangan.
Dalam pembelaan terakhirnya, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi.
Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV, disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan.
Dalam pembacaan pembelaan, Tim Penasihat Hukum menyatakan bawha Arif Rachman Arifin Telah melaporkan temuannya di rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga, namun tidak mendapat dukungan yang dibutuhkannya dari Hendra Kurniawan.
Situasi ini membuat Arif, tidak punya pilihan selain mematuhi perintah Ferdy Sambo, untuk menghapus rekaman CCTV.
Dalam sidang Duplik, pembelaan terakhir menanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, kembali mengklaim bahwa unsur kesalahan kliennya tidak terpenuhi.
Pasalnya, berdasarkan kesaksian dan sejumlah bukti, terdakwa Arif Rachman Arifin telah melaporkan kepada atasan dan penyidik, tentang keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Yang mana hal ini menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.