JAKARTA, KOMPAS TV – Sejumlah penyidik yang menangani kasus kecelakaan Hasya mahasiswa UI di awal dijatuhkan sanksi etik.
Sanksi diberikan terkait ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Baca Juga: Ketua IPW : Adanya Kesamaan Kasus Laka Hasya Dengan Kasus Sambo. Kok Bisa? Livi On Point short
Hasya sendiri tewas dalam sebuah kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya. Pihaknya juga kini telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan keluarga Hasya.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.