JAKARTA, KOMPAS TV – Pengacara terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo tegaskan bahwa tindakan Baiquni didasari ancaman dan perintah Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan saat pembacaan duplik pada sidang Rabu (6/2) di PN Jakarta Selatan.
“Seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa Baiquni atas dasar ancaman perintah dari pejabat kepolisian bintang dua Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam,” ujar Marcella Santoso, pengacara Baiquni.
Baca Juga: Jelang Vonis, Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Pantas Divonis Hukuman Mati
Baiquni sendiri dalam dakwaannya disebut telah menyalin rekaman CCTV yang menjadi petunjuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Tindakan tersebut dilakukan guna menjalankan perintah dari Ferdy Sambo melalui sekretaris pribadi Sambo, Chuck Putranto.
Baiquni dan beberapa anggota lainnya mendapat ancaman dari Ferdy Sambo karena sempat menyaksikan rekaman CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.