JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah enam terdakwa membacakan Nota Pembelaan dan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini (8/2), sidang Duplik digelar untuk dua terdakwa, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam pembelaan terakhirnya, melalui Penasihat Hukum, Baiquni Wibowo menyatakan tak merusak sistem informasi pada CCTV, sehingga tak ada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar.
Baiquni hanya menyalin rekaman CCTV dan menyimpannya. Salinan rekaman, kelak menjadi pengungkap fakta adanya rencana pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Pengacara Chuck Putranto & Baiquni Wibowo: Sejak Awal Kami Yakin Bisa Bebas
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.