JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya.
Kuasa hukum menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya khususnya Ferdy Sambo.
Chuck juga telah mencoba menolak perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV.
Baca Juga: Pembacaan Replik Terdakwa Chuck Putranto, Jaksa: Seharusnya Terdakwa Wajib Menolak Perintah!
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV.
Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.