JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mencabut status tersangka, Hasya Athallah , Mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dalam kecelakaan motor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Polda Metro Jaya ada beberapa ketidaksesuaian prosedur atas penetapan tersangka almarhum Hasya Athallah.
Baca Juga: Keluarga Eliezer Gelar Doa Bersama Jelang Vonis Dijatuhkan
Polisi juga merehabilitasi nama baik Hasya.
Sebelumnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri pada Oktober 2022.
Keluarga Hasya pun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Hasya.
Pihak keluarga tetap akan menindaklanjuti proses hukum pensiunan polisi yang diduga tidak segera menolong Hasya usai kecelakaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.