JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan dupliknya melalui pengacaranya Erman Umar di PN Jakarta Selatan pada 31 Januari 2023 lalu.
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta kepada majelis hakim membebaskan Ricky dari segala tuntutan hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," kata Erman.
Baca Juga: Kubu Ricky Rizal Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Sebut Replik JPU Hanya Berisi Pengulangan
"Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya terdakwa dari tuntutan hukuman. melepaskan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut Erman di PN Jakarta Selatan (31/1/23).
Video Editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.