JAKARTA, KOMPAS.TV - Di ruangan terpisah dengan tiga terdakwa lain, Sidang Replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua juga berlangsung untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
Mengawali repliknya, jaksa menanggapi pembelaan pribadi Baiquni.
Menurut jaksa, mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri ini seharusnya bisa belajar dari sang ayah yang juga seorang polisi, bahwa tak semua perintah atasan harus dilaksanakan.
Baca Juga: Jaksa Ogah Tanggapi Curhat Hendra Kurniawan 4 Halaman soal Kariernya: Itu Tidak Terkait Alat Bukti
Jaksa menanggapi pembelaan Baiquni Wibowo yang menyebutkan dalam penanganan kasus dirinya memiliki niat baik yang justru membuatnya menyandang status tersangka.
Menurut jaksa, tuntutan dua tahun penjara sudah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal baik terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.