JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau replik atas terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin hari ini, Senin (6/2/2023).
Jaksa menyebut bahwa sebenarnya terdakwa Arif bisa menolak perintah, apalagi Arif Rahman memiliki pengalaman panjang di Polri.
Baca Juga: Jaksa Jawab Pembelaan Arif Rachman: Setiap Orang Tetap Dihukum!
Seperti yang diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin menyebut bahwa dirinya membantu penyelidikan bukannya menghalang-halangi penyelidikan.
Jaksa menilai anak buah Sambo itu tetap melaksanakan perintah atasannya, meski mengetahui perintah Ferdy Sambo itu salah dan merintangi penyelidikan suatu kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.