JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau replik atas terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin hari ini, Senin (6/2/2023).
Jaksa menyebut bahwa sebenarnya terdakwa Arif bisa menolak perintah, apalagi Arif Rahman memiliki pengalaman panjang di Polri.
Baca Juga: Jaksa Jawab Pembelaan Arif Rachman: Setiap Orang Tetap Dihukum!
Seperti yang diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin menyebut bahwa dirinya membantu penyelidikan bukannya menghalang-halangi penyelidikan.
Jaksa menilai anak buah Sambo itu tetap melaksanakan perintah atasannya, meski mengetahui perintah Ferdy Sambo itu salah dan merintangi penyelidikan suatu kasus.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.