JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan penembakan Brigadir Yosua.
Replik dibacakan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Jaksa menyinggung soal daya paksa dalam pleidoi Arif. Menurut jaksa, Arif tidak terbukti berada dalam daya paksa, karena Sambo dinilai tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap nyawa Arif.
Jaksa menilai bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin tidak memiliki itikad baik, karena sudah tahu ada kejanggalan namun tidak jujur sejak awal dan hanya menunggu fakta terkuak dengan sendirinya.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem yang Sebabkan Hujan Lebat Hingga Angin Kencang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.