JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum Arif Rachman memberikan salinan pleidoi kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU kemudian meminta agar salinan pledoi itu dibuka karena di dalamnya terdapat amplop.
Baca Juga: Sambil Terisak, Istri Arif Rachman Tak Menyangka Sambo Tega dengan Anak Buahnya
Majelis Hakim dan JPU pun membuka dan ternyata isi amplop itu adalah flashdisk. Hal itu dilakukan agar publik tak mengira bahwa amplop itu berisi uang.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.