CIANJUR, KOMPAS.TV - Ke kasus mahasiswi tewas tertabrak di Cianjur, Jawa Barat. Pengemudi mobil Audi yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyebut, mobil yang dikendarainya berbeda dengan mobil yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum pengemudi mobil Audi yang menjadi tersangka penabrak mahasiswi Selvi Amalia menyatakan, kliennya mengaku mengunakan mobil Audi A8.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya: Padahal Laporannya Sudah Dihentikan
Tersangka mengaku bingung saat olah TKP bersama polisi karena mobil yang digunakan berbeda.
Saat olah TKP mobil yang digunakan adalah Audi seri A12 yang juga dijadikan barang bukti polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.