JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menyampaikan nota pembelaan, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigair Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo memohon kebijakan majelis hakim.
Hal itu karena inisiatif Baiquni menyalin file rekaman CCTV yang menyorot bagian depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi
Data rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti krusial dalam sidang pembunuhan berencana Yosua.
Hari ini (03/20/23) Seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, menyampaikan nota pembelalaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.