Kompas TV video vod

Dalam Pembacaan Nota Pembelaannya, Arif Rachman Minta Maaf ke Istri dan Keluarga Besar

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 11:15 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan nota pembelaanya, terdakwa kasus perintangan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada sang istri, anak dan keluarga besarnya atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua.

Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara, demikian juga dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri.

Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: PKB: Surya Paloh Itu Piawai Merangkul Kawan, Mengunci Lawan Politik

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x